Kamis, 09 Juli 2020

HAJI 2020 : HANYA ADA "PERWAKILAN" 10000 JAMAAH DARI 160 NEGARA


Jakarta, Informatika Newsline (26/07/2020) 
Ijin pelaksanaan Ibadah Haji diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi tahun 2020 (Tahun 1441 H) kepada sebanyak 10000 orang jamaah saja. Kondisi yang sangat drastis ini merupakan respons dari Serangan Covid 19 yang menghancurkan di seluruh dunia. Protokol kesehatan yang sangat ketat dijalankan oleh Arab Saudi di lokasi-lokasi pelaksanaan Ibadah Haji. Jumlah ini meningkat dari pengumuman sebelumnya oleh Pemerintah Arab Saudi yang hanya mengijinkan 1000 orang saja yang hadir dalam Haji 2020.

Lokasi Padang Arofah, Mina, Muzdalifah, dan Lingkungan Sekitar Ka'bah disterilisasi dengan sangat ketat. Lokasi Haji termasuk ketiga lokasi utama tersebut ditutup sejak Senin (20/7/2020) sampai Minggu (2/8/2020), kecuali bagi jamaah haji yang telah terregistrasi.

Lokasi Padang Arofah tempat jamaah haji menginap semalam misalnya, sudah dipantau dengan ketat oleh Pemerintah Arab Saudi. Tidak boleh ada seorangpun yang berada di lokasi lembah belasan kilometer itu pada persiapan Ibadah Haji tahun ini.

Demikian juga di Mina lokasi tempat lempar jumrah selama 2 sampai 3 hari menjadi lokasi yang dipantau sangat serius oleh Pemerintah Arab.

Sementara lokasi Thawaf dan Sai di Ka'bah yang akan menjadi rangkaian awal dan akhir dari Ibadah Haji juga diperlakukan sama.

Ancaman hukuman berat diberlakukan bagi jamaah haji illegal yang berani hadir di luar 10000 orang dari 160 negera yang telah dicatat oleh Pemerintah Arab.

Denda beragam, mulai dari 40 jutaan rupiah, sampai mendekati 200 juta rupiah diancamkan kepada siapa saja yang berani melanggar larangan Pemerintah Arab Saudi. Selain ancaman denda, Pemerintah Arab Saudi juga mengancam akan menjatuhi hukuman penjara dari 15 hari yang paling ringan sampai 6 bulan penjara, bagi para pelanggar.

Beberapa hari yang lalu pemerintah Arab Saudi telah menjalankan aturan blokade lokasi haji ini dengan menangkap belasan orang yang tiba-tiba menyelonong masuk ke lokasi pelaksanaan Ibadah haji. Sebanyak 16 orang ditangkap dan didenda hampir setara dengan 40 juta rupiah.

Jumlah jamaah haji yang sangat sedikit ini berbeda dengan jumlah resmi yang biasanya setiap tahun jamaah haji yang datang setiap tahun. Jumlah resmi jamaah haji setiap tahun berkisar antara 2,5 juta sampai 4 juta orang. Akan tetapi disamping jumlah resmi ada lebih banyak jamaah tidak resmi yang ikut dalam ibadah haji setiap tahun. Ada lebih dari 10 juta jamaah haji setiap tahun yang memenuhi kota Mekkah, padang Arofah dan lokasi Mina untuk lempar jumroh.

Sebagian jamaah haji berasal dari negara-negara di sekitar Arab Saudi yang menempuh jalur darat dengan kendaraan sendiri dan memasuki lokasi ibadah di Mekah, Arofah,Mina, dan sekitarnya.

Menurut data pemerintah Arab Saudi ibadah haji pernah 40 kali ditiadakan dalam sejarah. Beberapa catatan Tahun ditiadakannya Ibadah Haji diantaranya adalah sebagai berikut :

1814, Kerajaan Arab Saudi dilanda wabah thaun, yang juga melanda Mekah dan Madinah sehingga Ka'bah harus ditutup sementara.
1831, ada wabah dari India, (dicurigai adalah kolera, dan bertepatan dengan pelaksanaan ibadah haji.
Periset mencatat setidaknya 75% jemaah haji meninggal dunia dan pelaksanaan Ibadah Haji  dihentikan di tengah jalan.
Kolera kembali ditemukan di Arab Saudi pada 1846-1892, dan Ibadah haji pun batal dilaksanakan pada tahun 1850, 1865, dan 1883.
Ibadah haji sempat dilaksanakan pada 1864, namun menelan 1.000 korban jiwa per harinya karena terjangkit kolera.
Pada 1987, wabah meningitis menyerang jamaah ibadah haji dan penyebaran penyakit ini menginfeksi setidaknya 10.000 peserta haji.

Pemerintah Arab Saudi sendiri mendapatkan tantangan dan kritikan mengenai pengelolaan situs-situs ibadah di Saudi Arabia. Sekelompok kecil jamaah dari Iran setiap tahun misalnya menuntut agar pengelolaan situs ibadah agama diinternalisionalisasi. Komunitas muslim internasional diminta untuk  mengelola situs situs ibadah ini dan tidak dikelola oleh institusi Nasional seperti Saudi Arabia. Akan tetapi usulan dan protes yang dilakukan ini tidak pernah digubris oleh Saudi Arabia.

Saudi Arabia sendiri sebagai sebuah kerajaan baru berdiri pada tahun 1932. Selama bertahun-tahun sebelumnya pengelolaan situs Agama di Arab dikelola oleh rezim penguasa Islam internasional.  Kekaisaran Turki Ottoman misalnya, selama bertahun tahun sebelum berdirinya Kerajaan Arab Saudi 1932, dikenal sebagai negara pengelola situs Agama di Arab sebelum kerajaan Arab Saudi modern berdiri.