Sabtu, 02 November 2019

Resume Dan Petikan Media

DENDA 40 JUTA RUPIAH UNTUK NELAYAN INDONESIA UNTUK NELAYAN YANG MASUK KE LAUT AUSTRALIA 

Nelayan Indonesia yang masuk ke wilayah Australia guna menangkap ikan  dikenai denda Rp 40 juta di pengadilan lokal Darwin. Nelayan tersebut mengaku bersalah karena memasuki wilayah perairan Australia secara tidak sah untuk menangkap ikan. Perahu Nelayan Indonesia ditangkap 20 Oktober 2019, sekitar 4,9 mil laut di dalam kawasan Perikanan Australia di daerah negara bagian Northern Territory.

Sebelumnya pada 23 April 2019, Angkatan Laut Perbatasan Australia juga menangkap nelayan asal Indonesia di sekitar 170 mil laut sebelah utara Gove di Northern Territtory.

Menurut data dari Angkatan Laut Perbatasan Australia, selain digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, kapal nelayan Indonesia juga digunakan untuk menyeludupkan para pengungsi asal negara lain.

IMPORT DAN RE-EKSPORT SAMPAH KE INDONESIA

Indonesia mengirim balik 18 dari 103 kontainer sampah terkontaminasi asal Australia. Data Ditjen Bea dan Cukai, selama empat bulan terakhir, 358 kontainer berisi sampah dari Australia masuk ke Indonesia.Jumlah itu mewakili 16,3 % peti kemas sampah yang masuk ke Indonesia.

Hanya 18 kontainer yang bersih dari limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Sementara 237 peti kemas belum jelas. 103 kontainer lain terkontaminasi limbah B3.

Baru 18 kontainer di-reekspor ke Australia, sedangkan 85 sisanya masih menunggu proses reekspor.

Menurut Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam konferensi pers bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta Pusat (31/10/2019). Sampah masih bisa menjadi bahan baku untuk industri pengelolaan sampah, industri plastik dan industri kertas.

Jaringan aktivis lingkungan yakni Nexus3 dan Basel Action Network (BAN)melalui press releasennya menuding Pemerintah Indonesia mengalihkan 43 peti kemas sampah terkontaminasi asal Amerika Serikat ke sejumlah negara Asia lainnya seperti India (38), Korea Selatan (3), Thailand (1) dan Vietnam (1).

Basel Action Network menemukan sebagian besar peti kemas bukan direekspor ke negara asal, tapi dialihkan ke negara-negara lain.

Dirjen Bea Cukai serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membantah tuduhan bahwa Indonesia alihkan reekspor sampah ke negara Asia lain (31/10/2019).

Akan tetapi BAN menyatakan hanya 12 dari total 58 kontainer sampah terkontaminasi dari Amerika Serikat yang dikembalikan ke negara asalnya. Sementara sisanya justru dikirim ke negara lain dengan 3 perusahaan ekspedisi perkapalan yang berbeda.


 Indeks Berita
Parade Foto Informatika