Sabtu, 13 Oktober 2018

Wakil Gubernur Jawa Barat : Kenapa Pondok Pesantren Masih Informal ?

Bandung, Informatika Newsline (20/10/2018)
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, di antara insan pers Jawa Barat mempertanyakan klasifikasi Pondok Pesantren sebagai Pendidikan Informal. 

"Mengapa pemerintah masih menggolongkan Pondok Pesantren sebagai pendidikan non formal/informal. Padahal Pondok Pesantren juga sudah banyak yang memiliki kurikulum, metode pembelajaran yang baik ..."

Ungkapan dari Uu Ruzhanul Ulum ini disampaikan di Gedung Sate Bandung Sabtu (20/10/2018) yang lalu. Pernyataan ini disampaiakn Uu dalam rangka menyambut Hari Santri Nasional (22/10) yang akan datang.

Menurut Uu penggolongan Pondok Pesantren oleh pemerintah sebagai kelompok pendidikan informal/non formal harus dipertanyakan kembali. Karena sistem pendidikan Pondok Pesantren saat ini sudah banyak yang memenuhi syarat-syarat pendidikan formal. Kurikulum, standar pembelajaran, fasilitas, dan memenuhi standar pendidikan nasional yang lain.

Sistem pendidikan Nasional Indonesia (Sisdiknas) didasarkan pada UU No.20/2003. Dalam operasionalisasi UU No.20/2003 inilah kemudian muncul klasifikasi pendidikan formal, informal/non formal yang disampaikan oleh Uu

Dalam Pasal 28 C (1), UUD 1945 (Amandemen Ke-4) menyatakan bahwa 

" ....Setiap orang berhak mengembangkan diri  melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia "

Sementara itu pasal 31 (3) UUD 1945 (Amandemen Ke-4) menyatakan bahwa

" ...Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang." (MasIk)




 Rubrik Polkrim

 Indeks Berita


Parade Foto Informatika