Penutupan Pelatihan Penyidik PPNS Telekomunikasi : PPNS Menjadi Garda Terdepan Penegakan Regulasi Telekomunikasi
Bogor, Informatika News Line (03/03/2020)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen SDPPI (Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) menjadi garda depan penegakan hukum telekomunikasi di Indonesia.
"PPNS diharapkan dapat mengawal penegakan hukum di bidang telekomunikasi untuk berpartisipasi menciptakan dan menjaga ekosistem industri 4.0 sehat dan berkesinambungan," kata Plt Direktur Pengendalian SDPPI Dwi Handoko pada Upacara Penutupan Diklat Manajemen PPNS Ditjen SDPPI, Selasa (3/3)
Dwi Handoko berpesan, sejak diberlakukannya Perdirjen Nomor 4 tahun 2018 tentang manajemen penegakan hukum untuk PPNS di lingkungan Ditjen SDPPI, maka PPNS Ditjen SDPPI sudah memiliki pedoman nasional dalam melakukan penertiban dan penindakan pelaku pelanggaran telekomunikasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 1999.
“Perdirjen tersebut tidak hanya mengatur mengenai penindakan, tetapi juga menekankan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hukum, khususnya dalam penggunaan spektrum frekuensi radio dan juga perangkat telekomunikasi yang tidak bersertifikat," urainya.
Upaya pencegahan harus terus dilakukan agar mengurangi pelanggaran-pelanggaran. Antara lain melalui kegiatan edukasi, diskusi, sosialisasi, iklan, surat edaran, dan surat penberitahuan kepada para pengguna spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi.
PPNS merupakan ujung tombak dari SDPPI dan diharapkan dapat mengimplementasikan ilmunya dengan optimal.
"Pesan saya bahwa kepada seluruh peserta Diklat PPNS diharapkan bisa secara optimal mengimplementasikan pengetahuan dan pengalaman yang didapat," Imbuhnya.
Dwi Handoko juga menjelaskan bahwa PPNS merupakan fondasi Ditjen SDPPI untuk dapat mengikuti percepatan perkembangan teknologi.
Turut hadir mendampingi Plt Direktur Pengendalian SDPPI, Kabag Umum dan Kepegawaian Hasyim Fiater dan Kepala Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio Rahman Baharuddin.
Sebelumnya, Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) Lirik Sri Haryanto mengatakan dalam paparannya bahwa pentingnya peran PPNS dalam industri 4.0.
"Terkait industri 4.0 selaku PPNS harus aktif dan juga secara dinamis harus mengikuti perubahan dan perkembangan terkait kejahatan-kejahatan melalui internet (cyber crime)," ucapnya.
Lirik Sri Haryanto menegaskan PPNS harus memberikan perhatian lebih terhadap kejahatan-kejahatan baru.
"Sekarang terjadi banyak sekali perubahan kejahatan, tidak lagi dilakukan dengan face to face tetapi kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi sebagai alat, ini harus menjadi atensi bapak/ibu sebagai PPNS,” tegasnya.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 1 bulan ( 3 Februari sampai dengan 3 Maret 2020) bertempat di Diklat Reserse Lemdiklat Polri, Megamendung, Bogor. Tercatat 30 pejabat/pegawai kantor pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) telah mengikuti pelatihan dan pendidikan sekaligus berhasil dilantik menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) (Vijay/Setditjen SDPPI)
Baca Juga :
Bukan Pidana : Kabel Fiber Optik Bali Tower Jerat Leher Mahasiswa Universitas Brawijaya Hingga Cacat
Forum PPNS SDPPI Kominfo : Ada Hampir 300 PPNS IT Telekomunikasi Kom
Lihat Link :