Sabtu, 10 Agustus 2019

Pemerintah ‘Suntik’ PLN Modal 6,5 Triliun Rupiah

Pemerintah ‘Suntik’ PLN Modal 6,5 Triliun Rupiah




Bandung, Informatika News Line (1/08/2019)
Pemerintah memberikan tambahan modal untuk PT PLN (Persero) sebesar Rp 6,5 triliun. 

Tambahan modal ini dilakukan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PLN.

Pemerintah memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dengan melihat skala layanan dan pembangunan listrik nasional yang dilakukan oleh PLN.

PP No.51/2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, ditanda tangani oleh Presiden pada 19 Juli 2019.




Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa penambahan penyertaan modal negara yang diberikan kepada PLN adalah sebesar  Rp 6.500.000.000.000,00 (enam triliun lima ratus miliar rupiah).

Penambahan penyertaan modal negara ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019.

PLN adalah BUMN Kelistrikan yang melayani lebih dari 75 juta jaringan listrik di Seluruh Indonesia. Sebanyak 200 an pembangkit listrik PLN  dengan kapasitas lebih dari 63 Giga Watt, dioperasikan di seluruh Indonesia untuk melayani kebutuhan sekitar 270 TWH per tahun seluruh pelanggan PLN Indonesia. BUMN Raksasa ini juga mempekerjakan lebih dari 51 ribu pegawai dengan belanja Gaji lebih dari 24 Trilyun Rupiah.

Ekspansi layanan listrik ke seluruh Indonesia untuk melayani seluruh warga negara, membuat PLN terus menerus membutuhkan suntikan dana dari pemerintah (VIJ, Setkab)