Puluhan menara telekomunikasi yang dibangun di Bandung menyalahi standar teknis pembangunan. Data mengejutkan ini didapatkan oleh Informatika News line dari investigasi di lokasi Kota/Kabupaten Bandung, Cimahi, Bandung Barat, Sumedang dan sekitarnya.
Dalam pengamatan yang dilakukan oleh Informatika Newsline, puluhan BTS/Menara telekomunikasi sengaja tidak memasang peralatan pelengkap pengamanan navigasi. Kelalaian memasang lampu navigasi ini sangat berbahaya dan berpotensi mengganggu penerbangan di malam hari.
Salah satu standar perangkat pengamanan pada BTS atau menara telekomunikasi adalah adanya lampu navigasi yang harus dinyalakan pada waktu malam hari.
Ketentuan tentang kelengkapan teknis menara telekomunikasi atau BTS (Base Transmition Station) ini ada tertulis secara teknis melengkapi Undang Undang Telekomunikasi No.36/1999.
Secara teknis pengaturan pembangunan menara telekomunikasi terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“Permenkominfo02/2008”).
Pengaturan khusus mengenai syarat pembangunan menara terdapat dalam Pasal 2 s.d Pasal 7 Permenkominfo 02/2008 diantaranya adalah menyatakan bahwa :
Pembangunan menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara, antara lain:
a. tempat/space penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama;
b. ketinggian Menara;
c. struktur Menara;
d. rangka struktur Menara;
e. pondasi Menara; dan
f. kekuatan angin
Menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas.
Sarana pendukung harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
a. pentanahan (grounding)
b. penangkal petir
c. catu daya
d. lampu Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Light)
e. marka Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Marking)
Dalam pengamatan lapangan Informatika News line di Daerah Kawasan Padat Buah Batu di sekitar Carrefour Kota Bandung saja ada kurang lebih 30 BTS yang tidak memiliki lampu navigasi. Pada saat malam BTS ini tampak mati off tidak ada lampu navigasi penerbangan yang dimaksud (Erick Shakti/VIJ)
Bandung, Informatika Newsline
Ditemui di kantor Kominfo Provinsi Jawa Barat Kamis (20/2), bagian Humas Kominfo Provinsi merasa kesulitan menjawab pertanyaan Informatika NewsLine.
" BTS Itu bukan kewenangan kita, coba di check ke Kominfo Pemkot Kota Bandung..." Ike Ariyawanti bagian Humas Kominfo Provinsi Jawa Barat memberikan penjelasan kepada Informatika Newsline.
" Diskominfo Provinsi tidak tahu mengenai bahwa banyak BTS yang tidak memasang standar lampu Aviation Obstruction Light. Juga mengenai adanya standard lampou navigasi yang dimaksud. Ke Kominfo Kota Bandung saja ... "
Tidak berbeda dengan Kominfo Provinsi, Dinas Komindo Kota Bandung juga menyatakan ketidak tahuannya soal standar tersebut. Irwan Hermansyah bagian Humas Kominfo Kota Bandung yang ditemui Informatika Newsline Kamis (20/2) juga menyatakan ketidakfahamannya soal standar BTS Seluler tersebut.
Dalam catatan Informatika News line Perda tentang BTS telah dibuat di Kota Bandung melalui Peraturan Daerah (Perda) No 15 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi. Bahkan pencatatan BTS sudah dilakukan di kota Bandung dalam koordinasi Dinas Kominfo dan BPPT Kota Bandung.
Data dari Diskominfo on line (diskominfo.bandung.go.id) sendiri menunjukkan terdapat sebanyak 938 BTS di seluruh kota Bandung. (ESW)
Lihat Informasi Selanjutnya juga : Peta Bisnis BTS Indonesia
Dalam pengamatan yang dilakukan oleh Informatika Newsline, puluhan BTS/Menara telekomunikasi sengaja tidak memasang peralatan pelengkap pengamanan navigasi. Kelalaian memasang lampu navigasi ini sangat berbahaya dan berpotensi mengganggu penerbangan di malam hari.
Salah satu standar perangkat pengamanan pada BTS atau menara telekomunikasi adalah adanya lampu navigasi yang harus dinyalakan pada waktu malam hari.
Ketentuan tentang kelengkapan teknis menara telekomunikasi atau BTS (Base Transmition Station) ini ada tertulis secara teknis melengkapi Undang Undang Telekomunikasi No.36/1999.
Secara teknis pengaturan pembangunan menara telekomunikasi terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“Permenkominfo02/2008”).
Pengaturan khusus mengenai syarat pembangunan menara terdapat dalam Pasal 2 s.d Pasal 7 Permenkominfo 02/2008 diantaranya adalah menyatakan bahwa :
Pembangunan menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara, antara lain:
a. tempat/space penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama;
b. ketinggian Menara;
c. struktur Menara;
d. rangka struktur Menara;
e. pondasi Menara; dan
f. kekuatan angin
Menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas.
Sarana pendukung harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
a. pentanahan (grounding)
b. penangkal petir
c. catu daya
d. lampu Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Light)
e. marka Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Marking)
Dalam pengamatan lapangan Informatika News line di Daerah Kawasan Padat Buah Batu di sekitar Carrefour Kota Bandung saja ada kurang lebih 30 BTS yang tidak memiliki lampu navigasi. Pada saat malam BTS ini tampak mati off tidak ada lampu navigasi penerbangan yang dimaksud (Erick Shakti/VIJ)
KOMINFO PROVINSI JAWA BARAT, LEPAS TANGAN, KOMINFO KOTA BANDUNG, TIDAK MENGERTI
Bandung, Informatika Newsline
Ditemui di kantor Kominfo Provinsi Jawa Barat Kamis (20/2), bagian Humas Kominfo Provinsi merasa kesulitan menjawab pertanyaan Informatika NewsLine.
" BTS Itu bukan kewenangan kita, coba di check ke Kominfo Pemkot Kota Bandung..." Ike Ariyawanti bagian Humas Kominfo Provinsi Jawa Barat memberikan penjelasan kepada Informatika Newsline.
" Diskominfo Provinsi tidak tahu mengenai bahwa banyak BTS yang tidak memasang standar lampu Aviation Obstruction Light. Juga mengenai adanya standard lampou navigasi yang dimaksud. Ke Kominfo Kota Bandung saja ... "
Tidak berbeda dengan Kominfo Provinsi, Dinas Komindo Kota Bandung juga menyatakan ketidak tahuannya soal standar tersebut. Irwan Hermansyah bagian Humas Kominfo Kota Bandung yang ditemui Informatika Newsline Kamis (20/2) juga menyatakan ketidakfahamannya soal standar BTS Seluler tersebut.
Dalam catatan Informatika News line Perda tentang BTS telah dibuat di Kota Bandung melalui Peraturan Daerah (Perda) No 15 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi. Bahkan pencatatan BTS sudah dilakukan di kota Bandung dalam koordinasi Dinas Kominfo dan BPPT Kota Bandung.
Data dari Diskominfo on line (diskominfo.bandung.go.id) sendiri menunjukkan terdapat sebanyak 938 BTS di seluruh kota Bandung. (ESW)
Lihat Informasi Selanjutnya juga : Peta Bisnis BTS Indonesia