Sabtu, 22 Juni 2019

Salah Kaprah & Penyesatan Pendidikan Tinggi INDONESIA, Kualitas Pendidikan Tinggi Dinilai Dari Tinggi Gedung & Jumlah Mahasiswa

SALAH KAPRAH DAN PENYESATAN PENDIDIKAN TINGGI INDONESIA KUALITAS PENDIDIKAN TINGGI DINILAI DARI TINGGI GEDUNG DAN JUMLAH MAHASISWA

Oleh :
Al Syarif Al Jalal

Devisiensi kualitas pendidikan tinggi Indonesia semakin parah terjadi sejak reformasi 1998. Berbagai standar dan pagar kualitas pendidikan tinggi yang mulai diubah oleh jajaran pengelola pendidikan tinggi di Indonesia (Baca Mendikti) menurunkan kualitas pendidikan tinggi Indonesia.

Perubahan standar kualitas yang dilakukan oleh dunia pendidikan tinggi Indonesia dilakukan dengan sangat drastis seusai gerakan reformasi tahun 1998. Beberapa kebijakan yang terkenal diantaranya adalah adanya pembatasan yang ketat pada jangka waktu pendidikan.Pendidikan setingkat S1 dibatasi tidak lebih dari kisaran 4 tahunan. Mahasiswa yang gagal menyelesaikan waktu pendidikan akan diusir dari Perguruan Tinggi alias DO. Kebijakan ini tidak pernah dikenal selama puluhan tahun beroperasinya pendidikan tinggi di Indonesia. Sehingga pada tahun 1998 pada saat gerakan reformasi banyak ditemukan mahasiswa yang telah menempuh waktu studi lebih dari 7 tahun bahkan 10 tahun sampai 12 tahun masa kuliah. 

Sebenarnya selama jangka waktu pendidikan yang panjang ini mahasiswa banyak memahami bagaimana negara dioperasikan oleh rezim penguasa, dan mulai memahami bagaimana nilai-nilai kebenaran dan keadilan yang tidak sesuai dengan semangat pendidikan tinggi diinjak-injak dan tidak dihargai di lingkungan pengelola negara. 


Lihat Tajuk Rencana Dan Opini Lebih Lanjut :