Klinik "Kades Lawas" Kawal Dana Desa Dari Inspektorat Provinsi Jatim
Surabaya, Informatika News Line (28/11/2017)
Klinik "Kades Lawas* (Kawal Desa Melalui Pengawasan) adalah program Program untuk mengawal dan mengawasi aliran dana desa yang dirancang oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur.
Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat 110 penyelewengan dana desa di Jawa Timur, sepanjang tahun 2016 sampai Agustus 2017. Sebanyak 107 kasus dilakukan oleh perangkat desa.
Penyelewengan tersebut, di antaranya adalah meliputi : rancangan anggaran di atas harga pasar (mark up), proyek pembangunan yang dipertanggungjawabkan juga dianggarkan dari pos lainnya, mark up pembayaran honor perangkat desa, pembelian ATK serta kerjasama dengan pihak lain menciptakan proyek fiktif.
Sekretaris Inspektorat Jatim Helmy Perdana Putra, menyampaikan bahwa
inovasi kades Lawas ini diharapkan mampu mengurangi dan mencegah terjadinya tindakan korupsi di desa.
Selain itu Kades Lawas juga dirancang mampu memberikan arahan bagaimana cara pengelolaan anggaran yang tepat
Helmy Perdana Putra menyampaikan urgensi Kades Lawas ini di sela-sela penutupan rapat Evaluasi Hasil Identifikasi Potensi Pungli Pengelolaan Dana Desa, di Kota Batu (28/11).
Helmy menjelaskan lebih lanjut bahwa kades lawas juga dilengkapi klinik konsultasi yang melibatkan organisasi perangkat daerah dan diarahkan untuk memberikan solusi terhadap segala permasalahan terkait pengelolaan bantuan keuangan di desa yang selama ini dianggap menjadi masalah oleh perangkat desa.
“Klinik konsultasi ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal, khususnya dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Desa (BKD) dan Dana Desa (DD) maupun pengelolaan hibah yang dilaksanakan oleh desa,” katanya.
Sebanyak 8.500 desa di Jawa Timur yang. berhak menerima anggaran dana desa ini dari pemerintah dan akan diberikan juga klinik yang sama.
Ada empat kabupaten yang menjadi pilot project dari klinik Kades Lawas, yakni Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Sumenep.
Data dari inspektorat menunjukkan bahwa 36% aparat desa tidak mengerti rencana pembangunan yang ada di desa, sehingga mereka meminta bantuan pihak lain, begitupun dalam mengerjakan SPJ yang 23% dikerjakan orang lain, dan 43% nya sama sekali tidak mengerti, sehingga butuh pendampingan.
Beragam kekurangan yang dimiliki oleh desa ini rawan dan potensial menjadi sumber terjadi pungutan liar (pungli), kata Helmy Putra lebih lanjut.
Kegiatan Evaluasi Hasil Identifikasi Potensi Pungli Pengelolaan Dana Desa ini diikuti sebanyak 200 peserta dari kabupaten kota se Jatim, auditor Inspektorat Jatim, DPMD kabupaten/kota se Jatim dan kota Batu, ketua asoasosi kepala desa se Jatim, OPD kabupaten kota se Jatim, dan anggota saber pungli OPD Prov Jatim serta dinas pemberdayaan masyarakat desa Prov Jatim (GIW/VIJ)
Lihat Juga Link
https://www.infopublik.id/read/236228/inspektorat-jatim-punya-klinik-kades-lawas-untuk-kawal-dana-desa.html?show=